Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?
Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.
Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Setelah Mahkamah Agung memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, ia terhindar dari hukuman pidana mati yang awalnya ditetapkan kepadanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan. Kesalahan penafsiran yang banyak ditemukan adalah adanya anggapan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.
Dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Arti Pidana Penjara Seumur Hidup” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavia, dijelaskan merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.
Barda Nawawi, Arif, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Effendi, Masyhur, 1994, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Effendi, Masyhur dan Taufan Sukmana Evandi, 2010, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Indonesia, Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia, Undang–Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap Pertama 1999 - Keempat 2002, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Indonesia, Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Hari Kundoro, Fajar, Faktor – Faktor Penghambat Pelaksanaan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba, Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.
http://klikbelajar.com/pengetahuan-sosial/pengakuan-dan-jaminan-ham-dalam-deklarasi-internasional/ (Diakses Tanggal 19 Agustus 2016 ).
http://regional.kompas.com/read/2016/01/11/14313191/Buwas.Pengguna.Narkoba.di.Indonesia.Meningkat.hingga.5.9.Juta.Orang (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/434190-rentetan-kasus-hukum-freddy-budiman-si-gembong-narkoba (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-sama-dengan-pengedar (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).
https://www.academia.edu/19630603/HAM_Internasional (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016 ).
Pengertian HAM–Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli (http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/9-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli.html (Diakses Tanggal 29 Agustus 2016).
Http://[email protected]/KH.BukhoriYusuf, AnggotaDPRRI/Hukuman-Bagi-Pengedar-dan-Penyalahguna-Narkoba/22 23 -10-2013/firefrox.html. document/. (Diakses Tanggl 29 Agustus 2016).
Pendapat Mahfud MD pada harian Seputar Indonesia (SINDO), 19 Oktober 2012. https://saripedia.wordpress.com/tag/hukuman-mati-menurut-undang-undang/ (Diakses Tanggal 30 Agustus 2016).
https://makaarim.wordpress.com/2007/10/22/beberapa-pandangan-tentang-hukuman-mati-death-penalty-dan-relevansinya-dengan-perdebatan-hukum-di-indonesia/ (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ef039a2d0c28/hak-hidup-vs-hukuman-mati (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
http://makassar.tribunnews.com/2015/01/18/ini-tata-cara-hukuman-tembak-mati-di-indonesia (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
http://www.wawasanpendidikan.com/2016/01/pidana-mati-dalam-kuhp-dan-diluar-kuhp.html (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
Setengah Penghuni Penjara Indonesia Terpidana Kasus Narkoba (https://m.tempo.co/read/news/2016/03/28/063757367/setengah-enghuni-penjara-indonesia-terpidana-kasus-narkoba (diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
Berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend? (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Berapa lama masa hukuman jika akun Gojek terkena suspend? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama driver Gojek.
Akun driver gojek dapat terkena suspend jika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Driver Gojek perlu memperhatikan hal ini. Itu karena fitur suspend untuk membekukan akun driver yang melanggar peraturan tata tertib.
Fitur tersebut juga kadang bisa menjadi bumerang bagi pengemudi. Itu terkadang ada saja kejadian yang tak terduga yang berimbas pada pengemudi hingga akunnya terkena suspend.
Lalu, berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Gojek, lamanya akun aktif kembali setelah terkena suspend tergantung dari tingkatan pelanggaran yang dilakukan serta banyaknya jumlah pelanggaran.
Per 30 April 2020, Gojek telah menetapkan setiap pelanggaran digolongkan ke lima tingkatan pelanggaran, dari terendah hingga tertinggi.
Pada pelanggaran tingkat I sampai 3, driver yang melanggar bisa dikenakan suspend. Namun, masa hukuman suspendnya berbeda tergantung tingkat pelanggaran.
Berikut penjabaran soal tingkat pelanggaran yang ditetapkan Gojek :
Pelanggaran Tingkat I = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran suspend 30 menit, 3x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 4x pelanggaran suspend 7 hari, 5x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat II = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 3x pelanggaran suspend 7 hari, 4x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat III = 1x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 2x pelanggaran suspend 7 hari, 3x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat IV = 1x pelanggar Menurunkan penumpang sebelum tiba di tempat tujuan.
Menyebarluaskan identitas pelanggan.
Menghubungi pelanggan di luar kebutuhan order.
Mengantar pelanggan ke lokasi yang berbeda tanpa persetujuan.
Membawa keluarga saat menjalankan order.
Menyelesaikan order yang tidak dijalankan.
Berkendara saat ngantuk, main ponsel, dan melanggar tata tertib lalu lintas.
Menggunakan kendaraan yang tidak aman.
Bekendara ugal-ugalan.
Berkendara melebihi batas kecepatan.
Menggunakan aplikasi modifikasi.
Melakukan kecurangan order.
Menggunakan ponsel modifikasi.
-Pelanggaran Tingkat V meliputi:
Menggunakan akun orang lain atau menjual akun GoPartner.
Mengancam pelanggan, toko, resto, atau pegawai Gojek.
Melakukan tindakan kriminal.
Meminta uang kepada pelanggan dengan pengancaman.
Mengemudi dalam pengaruh obat terlarang.
Membawa senjata tajam.
Melakukan intimidasi.
Menghilangkan barang pelanggan.
Melakukan orderan palsu.
Merugijan pelanggan atau merchant partner.
Menggunakan dokumen tidak resmi dan tidak akurat.
Memanipulasi verifikasi muka
%PDF-1.6 %¦éÏÄ 1491 0 obj <> endobj xref 1491 42 0000000016 00000 n 0000001233 00000 n 0000001635 00000 n 0000001763 00000 n 0000002239 00000 n 0000002952 00000 n 0000003747 00000 n 0000004585 00000 n 0000005187 00000 n 0000005811 00000 n 0000006563 00000 n 0000007234 00000 n 0000007846 00000 n 0000008250 00000 n 0000008664 00000 n 0000009089 00000 n 0000009200 00000 n 0000009309 00000 n 0000009459 00000 n 0000010029 00000 n 0000010503 00000 n 0000010924 00000 n 0000011353 00000 n 0000011383 00000 n 0000011960 00000 n 0000012470 00000 n 0000012541 00000 n 0000012837 00000 n 0000012934 00000 n 0000037448 00000 n 0000037717 00000 n 0000038336 00000 n 0000066521 00000 n 0000066798 00000 n 0000067333 00000 n 0000089040 00000 n 0000089325 00000 n 0000089756 00000 n 0000114242 00000 n 0000114522 00000 n 0000114956 00000 n 0000001326 00000 n trailer<<952cd5b143472fcedac04f5a5082d204>] >> startxref 0 %%EOF 1492 0 obj <> endobj 1532 0 obj <
Punishment / Prisons: (Hukuman / Penjara)
Indonesiabaik.id - Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.
Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.